TIMES TERNATE, MADINAH – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait pelaksanaan haji 1445 H/2024 M, dengan fokus pada kesehatan dan keamanan jemaah. Pelanggar aturan haji akan dikenai sanksi berupa denda dan deportasi.
Berikut adalah ringkasan aturan baru tersebut:
1. Wajib Vaksinasi
Jemaah perlu melakukan verifikasi status vaksinasi melalui aplikasi Sehaty dan melampirkan surat keterangan bebas dari penyakit menular seperti yang dilaporkan Gulf News, pada Senin (29/4/2024), melaporkan sejumlah pembaruan aturan ibadah haji 2024 dari Saudi. Aturan vaksinasi bagi jemaah asing masih seperti tahun sebelumnya, yakni wajib vaksin meningitis.
2. Wajib Kantongi Izin
Setiap orang yang akan masuk Makkah wajib mendapatkan izin dari otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan jemaah.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi mengumumkan setiap orang yang akan masuk Makkah wajib mendapatkan izin dari otoritas terkait, lapor SPA. Peraturan baru ini bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan ibadah haji dan menjamin keselamatan serta keamanan jemaah.
Penduduk yang tidak memiliki izin yang sesuai, termasuk izin bekerja di tempat suci, tanda pengenal penduduk Makkah, izin umrah yang sah atau izin haji yang sah akan ditolak masuk di pos keamanan menuju Makkah.
3. Wajib Pakai Visa Haji
Haji tanpa visa resmi dinyatakan ilegal, dan pihak berwenang menegaskan kewajiban visa haji. Visa haji hanya berlaku untuk izin kunjungan di Kota Jeddah, Madinah, dan Makkah.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan haji tanpa visa adalah ilegal. Bahkan, pihak Arab Saudi juga akan menerapkan hukuman tegas bagi pelanggaran ini, yakni larangan ibadah haji hingga deportasi.
Pihak Arab Saudi juga merinci jenis visa yang tidak bisa digunakan untuk haji. Di antaranya visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, dan visa terkait lainnya.
4. Kartu Nusuk untuk Akses Layanan Haji
Pemerintah Saudi meluncurkan kartu Nusuk atau Smart Card untuk setiap jemaah, memungkinkan akses layanan haji. Kartu ini diluncurkan di Jakarta saat kunjungan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah pekan lalu. Jemaah Haji yang pertama kali mendapatkan kartu ini adalah Jemaah Haji dari Indonesia.
5. Masa Berlaku Paspor
Jemaah harus memiliki paspor yang masih berlaku hingga akhir bulan Zulhijah 1445 H. Jika mengacu pada kalender Hijriah susunan Kementerian Agama RI dan penanggalan dalam Islamic Hijri Calendar, maka akhir Zulhijah 1445 H jatuh pada 6 Juli 2024.
6. Pelanggar Aturan Haji Kena Denda dan Deportasi
Siapa pun yang melanggar aturan haji akan dikenai sanksi berupa denda dan deportasi ke negara asal.Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pemberlakuan sanksi bagi siapa pun yang melanggar aturan haji. Pelanggar akan dikenai hukuman berupa denda hingga deportasi ke negara asal. Aturan ini efektif mulai 2 Juni 2024 hingga 20 Juni 2024.
"Penegakan ini mencakup individu yang kedapatan tanpa izin haji di Makkah, wilayah pusat, tempat-tempat suci, stasiun kereta Haramain di Rusafyah, pusat kendali keamanan, pusat penyortiran, dan pusat kendali keamanan sementara," lapor SPA, seperti dikutip Rabu (8/5/2024).
Aturan-aturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan haji yang aman dan teratur bagi semua jemaah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 5 Aturan Baru Haji 2024 oleh Pemerintah Arab Saudi, Fokus pada Kesehatan dan Keamanan
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Bambang H Irwanto |